Polda Tangkap 3 Penimbun BBM Bersubsidi
TIMBUN BBM: Polda Bengkulu menunjukkan barang bukti yang disita dari penangkapan tiga tersangka penimbun BBM bersubsidi-Icha/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
Adapun barang bukti yang diamankan 36 jerigen. Pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar. (cia)