Tok... Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan Tertinggi Rp 40 Ribu

RAPAT: Rapat bersama Kantor Kemenag Bengkulu Selatan, Pemkab, Baznas dan MUI Bengkulu Selatan, serta perwakilan Ormas Islam membahas penentuan besaran zakat fitrah-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Besaran zakat fitrah Ramadan 1445 Hijriah di Bengkulu Selatan (BS) sudah ditetapkan. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, yang tertinggi Rp 40 ribu, menengah Rp 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu.

Penetapan besaran zakat fitrah melalui rapat bersama Kantor  Kemenag Bengkulu Selatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Baznas dan MUI Bengkulu Selatan, serta perwakilan Ormas Islam di Aula PLHUT Kantor Kemenag Bengkulu Selatan, Selasa (19/3).

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri, 3 Instansi ini Gelar GPM

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan, H. Irawadi mengatakan zakat fitrah dalam bentuk beras tetap 2,5 Kg per jiwa atau 10 canting beras. Yang berbeda jika dibayarkan dalam bentuk uang.

Pembayaran zakat fitra dalam bentuk uang, besarannya disesuaikan dengan beras yang biasa dikonsumsi pembayar zakat. Untuk kategori pertama, zakat ditetapkan Rp 40 ribu.

Sementara untuk beras kategori II Rp 35 ribu serta beras kategori III Rp 30 ribu. Penetapan uang pengganti beras tersebut dilakukan berdasarkan harga beras di pasaran.

BACA JUGA:Bermula Dari Video Tik Tok, Oknum Kadus Ditangkap Polisi

BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Bekerjasama Dengan PN Manna dan Bulog Gelar GPM

“Artinya jika dalam bentuk beras semuanya sudah sepakat, yaitu 10 canting atau 2,5 Kg per jiwa. Sedangkan untuk kualitas beras sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari pemberi zakat,” ujar Irawadi kepada Rasel, Selasa (19/3) siang. 

Irawadi menambahkan hasil rapat tersebut dituangkan pada surat edaran yang telah ditandatangani bersama dan  akan disampaikan  kepada amilin-amilin petugas zakat fitrah yang ada di desa.

Pengumpulan zakat fitrah bisa dilakukan bukan hanya di masjid, tetapi bisa juga di sekolah-sekolah atau di lingkungan pemerintah atau langsung diserahkan kepada penerima.

BACA JUGA:Cegah Penyebaran DBD, Lakukan Colling dan Sosialisasi Secara Masif

Sebab zakat fitrah berbeda dengan zakat mal dan provinsi yang memiliki wadah pengumpulan sendiri.

“Pembayaran zakat fitrah sendiri sudah bisa dilakukan sejak awal Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah dengan batas waktu sebelum salat Idul Fitri. Hanya saja kalau untuk rapat penentuan baru kami lakukan hari ini,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan