Setneg Perintahkan Pengosongan Lahan HGU Atas Nama Sahabudin
RAPAT: Sekda Seluma didampingi Asisten membahas surat dari Setneg perihal pengosongan lahan HGU milik Sahabudin di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Pemkab Seluma menerima surat perintah langsung dari Sekretariat Negara (Setneg) terkait perintah pengosongan lahan hak guna usaha (HGU) atas nama Sahabudin di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja seluas 65 hektar.
Senin (18/3/2024), Pemkab Seluma menggelar rapat bersama yang dihadiri Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan beserta Polres Seluma.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Anggarkan Rp 760 Juta Untuk Seragam Sekolah Gratis
Asisten III Pemkab Seluma Riduan Sabrin mengatakan masalah pengosongan ini menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemkab Seluma akan menyampaikan surat dari Setneg tersebut beserta hasil rapat bersama kepada BPN Tais.
BACA JUGA:Jelang Munas Golkar Desember 2024, MKGR Ingatkan Aturan Main
"Mengenai pengosongan HGU sesuai perintah dari Setneg akan kami koordinasikan kepada BPN. Karena itu menjadi wewenang BPN Seluma. Sehingga hasil rapat hari ini (kemarin) juga akan kami sampaikan ke BPN," tegas Asisten III.
Seperti diketahui lahan seluas 65 hektar di Desa Jenggalu eks HGU atas nama Sahabudin saat ini sudah habis izinnya. Lahan tersebut seharusnya akan diambil alih oleh negara.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Investor China, Sekda Kumpulkan OPD
Namun yang menjadi permasalahan, lahan tersebut saat ini dikelola oleh masyarakat. Bahkan sudah menjadi pemukiman penduduk. (rwf)