Angkut Kayu Meranti, Warga Seluma Diamankan di Kaur

DIAMANKAN: pengangkut kayu meranti diamankan polisi, Jumat (15/3)-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Dapat 475 Formasi CASN

“Untuk asal usul kayu ini diduga diambil dari hutan lindung wilayah Padang Hulu. Juga untuk kasus ini sudah kita serahkan ke pihak Polda dan disini kita hanya memback up saja,” terangnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan