Pemeriksaan Lapangan, Mantan Bupati dan Mantan Sekda Dihadirkan
PEMERIKSAAN: Tim Kejari Seluma memeriksa lahan milik Murman Effendi yang ditukar guling dengan lahan milik Pemda Seluma pada 2008 lalu, kemarin (28/2/2024)-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemda Seluma dengan lahan milik Murman Effendi seluas 19 hektar pada 2008, terus bergulir.
Rabu, 28 Februari 2024, Jaksa Kejari Seluma melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek lahan yang ditukar guling tersebut.
BACA JUGA:Pagi Ini Rapat Pleno KPU Dimulai, 25 Caleg Terpilih Segera Dipastikan
Pemeriksaan lapangan dipimpin Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni. Serta dihadiri oleh mantan Bupati Seluma H Murman Effendi dan mantan Sekda Seluma, H Mulkan Tajudin.
BACA JUGA:Bulog Datangkan 16 Ribu Ton Beras dari Lampung
Kasi Pidsus mengatakan, penyidik Kejari Seluma tetap fokus pada pemeriksaan dugaan korupsi, bukan perdata.
Kemudian Jaksa Kejari Seluma melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan titik lahan yang ditukar guling.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Terbitkan SE Penggunaan Batik Besurek dan Penganan Lokal
"Ada dua titik atau lokasi lahan di kawasan Pematang Aur yang diakui oleh Murman Effendi miliknya. Serta sudah kami ukur dan kami cek seluas 19 hektar. Pemeriksaan lahan juga diketahui oleh mantan sekda termasuk sejumlah mantan pejabat tahun 2008 lalu," tegas Ahmad Ghufroni.
Ditambahkan Kasi Pidsus, jaksa menelisik adanya dugaan perbuatan pidana dalam proses tukar guling lahan tersebut, karena dalam prosesnya tidak melibatkan tim penilai.
BACA JUGA:Mantan Kepala DPMD Kaur Diduga Terima Uang Rp30 Juta
"Kami telusuri apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Untuk proses tukar gulingnya. Karena tidak melibatkan tim penilai," ujar Kasi Pidsus, kemarin.
BACA JUGA:Viral Muncul Harimau di Nasal Membuat Warga Khawatir
Sementara itu mantan Bupati Seluma Murman Effendi kepada wartawan mengatakan dirinya hanya meminta agar Pemkab Seluma melepaskan lahan miliknya di kawasan Kelurahan Sembayat dari daftar aset. Karena sampai saat ini, lahan seluas 19 hektar tersebut masih masuk aset Pemkab Seluma.