PSU TPS 1 Desa Suka Menanti (Tidak) Akan Dilaksanakan

Sekretaris KPU Kaur Rusdan Tafsir, M.Pd-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Panwascam Maje merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) atas temuan pelanggaran di TPS 1 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje. Namun kemungkinan tersebut sepertinya tidak akan terjadi.

Hingga kemarin, Kamis (22/2/2024), belum ada persiapan KPU untuk menggelar PSU TPS 1 Suka Menanti. Pelaksanaan PSU sendiri selambatnya harus digelar selambatnya 10 hari setelah hari pemilihan.

BACA JUGA:41 Warga Seluma Digigitan Anjing

Dengan waktu hanya tersisa dua hari untuk menggelar PSU, kemungkinan besar hal tersebut tidak akan dilaksanakan.

BACA JUGA:Kapolres Apresiasi Peranan Masyarakat Sukseskan Pemilu

TPS 1 Desa Suka Menanti memilihi 217 pemilih. Rekomendasi PSU dari Bawaslu Kaur lantaran adanya temuan pemilih tambahan yang tidak melengkapi dokumen persyaratan.

BACA JUGA:Tiga Warisan Tugas Mahfud Untuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto

Sekretaris KPU Kaur Rusdan Tafsir, M.Pd mengaku belum mendapat instruksi dari Komisioner KPU Kaur untuk menggelar PSU di TPS 1 Desa Suka Menanti. Hanya saja, Rusdan mengaku para Komisioner KPU Kaur sudah pernah membahas rekomendasi dari Bawaslu tersebut. "Belum ada instruksi, kami tentu menunggu petunjuk pimpinan," tegasnya.

BACA JUGA:PSU di TPS 5 Desa Napal Hanya 193 Warga Gunakan Hak Pilih

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin, ST mengaku sudah menyampaikan rekomendasi untuk menggelar PSU di TPS 1 Desa Suka Menanti. "Sudah kami rekomendasikan karena persoalan ini juga sudah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Namun (pelaksanaan PSU) tergantung KPU Kaur," tegasnya.

BACA JUGA:Warga Usulkan Jalan ke Lubuk Resam

Sebagaimana diketahui, di TPS 1 Desa Suka Menanti, ditemukan satu pemilih yang berniat memilih dan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Seharusnya DPK menyampaikan hak suaranya dengan memperlihatkan KTP Elektronik dan KK.

BACA JUGA:Diduga Menipu Oknum Anggota Polisi Ditangkap

Namun pemilih tersebut malah tidak mengantongi KTP dan hanya memperlihatkan foto jika sudah melakukan rekam data di Dinas Dukcapil Kaur. Masalahnya, KPPS mengizinkan pemilih tersebut meski tidak dilengkapi persyaratan. Ia bahkan menyalurkan hak suara untuk 5 kategori yang dipilih. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan