KPU Kaur dan Mukomuko Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto: KPU Kaur dan Mukomuko Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
ua KPU kabupaten di Provinsi Bengkulu yang diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Yakni KPU Kaur dan KPU Mukomuko.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, mengatakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ini ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. “Kami akan menggelar sidang dugaan pelanggaran di provinsi," kata Eko, Senin (19/2/2024).
BACA JUGA:Pasca Pemilu, Harga Cabai Tembus Rp130 Ribu
BACA JUGA:Makin Pedas, Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu Per Kg
Eko menjelaskan, dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan adalah temuan adanya kekurangan logistik pada saat pemungutan suara.
Dari lima jenis surat suara, ada satu jenis surat suara yang sama sekali tidak ada di TPS. Untuk memenuhi ketidakadaaan surat suara itu, KPPS beserta penyelenggara Pemilu yang lain mengambil surat suara di sekitarnya.
BACA JUGA:Bansos Sembako Disalurkan, Warga Antre di Kantor Pos Bintuhan
BACA JUGA:OPD Diminta Buat Terobosan Inovasi Program
Hal tersebut jelas mempengaruhi proses pemungutan suara. Pasalnya pemilih tidak dapat langsung menyalurkan hak suara mereka.