KPU Kaur dan Mukomuko Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto: KPU Kaur dan Mukomuko Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

"Di Kaur misalnya, ada 3 atau 4 TPS yang pemungutan suaranya tertunda dan tidak tepat jam 7 pagi, tapi jam 10. Akibatnya jam 2 siang masih proses pencoblosan," beber Eko.

BACA JUGA:Bertemu Emil Dardak, Prabowo Bicarakan Soal Ekonomi

BACA JUGA:Tim Joni Afrizal Pegang Data C1, Unggul di Dapil II

Selain itu terdapat juga pelanggaran logistik yang jumlah surat suaranya tidak sesuai dengan aturan. Sesuai aturan, keberadan logistik sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen cadangan.

Namun jumlah logistik yang didistribusikan malah kurang. "Kekurangan logistik dan tertukarnya logistik diduga sebagai pelanggaran," tegas Eko.

BACA JUGA:27 Petugas Penyelenggara Pemilu di Bengkulu Sakit, 1 Orang Meninggal

Eko mengatakan, bentuk keputusan dari hasil persidangan terhadap dugaan pelanggaran admisitratif itu adalah bisa dalam bentuk teguran ataupun bentuk perbaikan. "Itu akan kami sidangkan. Mungkin dalam minggu ini sudah ada sidangnya," demikian Eko. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan