Permintaan Urus Akte Kematian Minim

Permintaan Urus Akte Kematian Minim-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kaur mencatat, hanya segelintir warga yang mengurus akta kematian. Guna menumbuhkan kesadaran masyarakat itu, Dukcapil Kaur akan melakukan pelayanan jemput bola. 

“Kesadaran warga mengurus akte kematian rendah, kadang setahun ini cuma sekitar 150 lembar dan yang urus itu keluarga PNS,” kata sekretaris Dinas Dukcapil Januari Apriko, S.Hut, M.Si.

BACA JUGA:Dishub Bengkulu Selatan Resmi Kembali Tarik Retribusi Parkir

Dikatakannya, untuk mengurus akte kematian tidak membutuhkan waktu lama. Persyaratannya tidak berat dan tidak dipungut biaya.

Sementara kegunaan akte kematian ini sangat banyak dan penting salah satunya adalah pengurusan pembagian waris, pensiunan, klaim asuransi, maupun persyaratan perkawinan bagi duda atau janda.

BACA JUGA:Ini Prediksi Daftar Caleg Peraih Suara Terbanyak Sementara di Kaur

“Kami sudah sering mensosiasasikan pembuatan akte kematian. Hanya saja sampai sejauh ini respon masyarakat masih rendah,” terangnya.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, jelas disebutkan pelaporan permohonan akte kematian paling lama 30 hari sejak kematian.

BACA JUGA:Gerindra dan Golkar Raup Suara Tertinggi, PDIP dan PBB Membayangi

Syarat dalam mengurus akte kematian, harus dilengkapi dengan surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan setempat, surat nikah, kartu keluarga (KK) dan dua orang saksi. “Kita berharap warga memahami pentingnya akte kematian,” pungkasnya. (jul)

Tag
Share