Berkas Perkara Pembakar Kantor Desa Segera Dilimpahkan
Berkas Perkara Pembakar Kantor Desa Segera Dilimpahkan-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - Penyidik Sat Reskrim Polres Seluma segera melimpahkan berkas perkara kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo.
Pasalnya pemeriksaan dua tersangka berinisial Eg (35) warga Desa Muara Danau dan MH (38) seorang buruh tani asal Nias Sumatera Utara yang berdomisili di Desa Lubuk Gio sudah rampung.
BACA JUGA:Cuaca Bengkulu, Siang Panas, Malam Hujan
Namun Penyidik Polres Seluma memastikan menelusuri dalang yang memerintahkan keduanya untuk melakukan pembakaran kantor desa. "Untuk berkas kedua tersangka pembakar kantor Desa Muara Danau segera kami limpahkan ke JPU Kejari Seluma.
BACA JUGA:Baru 25 Persen Perusahaan Salurkan CSR
Saat ini dua tersangka bersama dengan saksi sudah selesai kami periksa seluruhnya," tegas Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:Dorong Kemajuan Transportasi Daerah Susun RIJ LLAJ
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan penyidik masih mengorek keterangan dari kedua tersangka untuk memastikan siapa yang memerintahkan mereka.
BACA JUGA:Pemprov Tuntaskan Pembayaran Gaji Honorer Jatah Bulan Januari
"Kami masih terus mendalami siapa dalangnya yang memerintahkan keduanya untuk membakar kantor desa," ujar Kasat Reskrim. Seperti diketahui, Kantor Desa Muara Danau dibakar pada 03 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA:Penanganan Stunting Bengkulu Selatan Menunjukkan Hasil Positif
Atau satu hari menjelang pelantikan kades terpilih pada 6 September lalu. Dimana pelantikan kades hasil pilkades serentak ini dilaksanakan pada 4 Oktober.
BACA JUGA:Ayo Coblos! Gubernur Bengkulu Ingatkan Masyarakat Gunakan Hak Pilih
"Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.