Ingat, Memfoto Surat Suara di Bilik Suara Dilarang
Ingat, Memfoto Surat Suara di Bilik Suara Dilarang -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Dipanggil ke Persidangan, Bupati Seluma Ditanya SK BTT
BACA JUGA:Usai Libur Panjang, 40 Pejabat Eselon III dan IV Dimutasi
"Intinya begini, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?" ujarnya.
Peraturan KPU dan Kepurasan KPU ini menjadi acuan bagi masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia. Kerahasiaan pilihan seseorang harus dijaga. (**)