Ingat, Memfoto Surat Suara di Bilik Suara Dilarang

Ingat, Memfoto Surat Suara di Bilik Suara Dilarang -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Dipanggil ke Persidangan, Bupati Seluma Ditanya SK BTT

BACA JUGA:Usai Libur Panjang, 40 Pejabat Eselon III dan IV Dimutasi

"Intinya begini, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?" ujarnya.

Peraturan KPU dan Kepurasan KPU ini menjadi acuan bagi masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia. Kerahasiaan pilihan seseorang harus dijaga. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan