Pembangunan Kampung Nelayan Seluma Molor

Progres pembangunan Kampung Nelayan di Desa Penago Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, dipastikan mengalami keterlambatan alias molor-IST-DOK

TAIS – Progres pembangunan Kampung Nelayan di Desa Penago, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, dipastikan mengalami keterlambatan alias molor dari jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Hingga akhir Desember 2025, progres fisik pekerjaan proyek nasional sebesar Rp 12 miliar tersebut dilaporkan belum mencapai 70 persen. Padahal, sesuai kontrak awal, masa pelaksanaan pekerjaan seharusnya berakhir pada Desember 2025.
Pelaksana kegiatan proyek, Supriyono, tidak membantah bahwa progress pekerjaan molor. Dirinya mengungkapkan  hingga saat ini progres pembangunan baru mencapai sekitar 65 persen. 

BACA JUGA:Disparpora Seluma Tekankan Standar Keselamatan di Objek Wisata

BACA JUGA:Pemkab Seluma Terima OSR BPJS Kesehatan

"Progres pekerjaan baru 65 persen," ujarnya kepada wartawan. 
Dirinya menyebut keterlambatan penyelesaian pekerjaan dipengaruhi beberapa faktor, terutama kondisi cuaca yang tidak mendukung. 
"Kemungkinan sperti itu. Karena kendala cuaca dan selain itu sempat terkendala kelangkaan BBM beberapa waktu lalu, curah hujan yang tinggi menyebabkan lokasi proyek tergenang banjir. Hal ini cukup menghambat, terutama saat proses penimbunan tanah di atas lahan gambut," ujar Supriyono.

BACA JUGA:Kajari Seluma Berganti, Ini Penggantinya

BACA JUGA:Arus Lalin Kaur Terpantau Lancar, Polres Siap Amankan Nataru

Meski tidak rampung sesuai target awal, Supriyono memastikan pekerjaan tetap berjalan dan terus dikebut. Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Zuraini, selaku pihak yang melakukan monitoring dan pengawasan proyek mengaku besar kemungkinan pembangunan Kampung Nelayan tersebut tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2025.
"Melihat progres pekerjaan saat ini, kemungkinan besar proyek Kampung Nelayan belum bisa selesai di tahun 2025," ujar Zuraini. Sebagai tindak lanjut, kontrak pekerjaan direncanakan akan diperpanjang selama kurang lebih 50 hari ke depan, atau sekitar dua bulan, hingga Februari 2026. Agar proyek tersebut dapat diselesaikan.

BACA JUGA:Mendagri Tekankan Stabilitas Harga Bahan Pokok dalam Rakor Pengendalian Inflasi

BACA JUGA:744 PPPK Paruh Waktu Kaur Dikukuhkan, Bupati: Jangan Sombong

Meski demikian, Zuraini menegaskan sesuai ketentuan dalam kontrak, keterlambatan penyelesaian pekerjaan tetap berpotensi dikenakan sanksi denda kepada pihak kontraktor. 
"Kalau mengacu pada aturan kontrak, apabila pekerjaan tidak selesai sesuai waktu yang ditetapkan, tentu ada denda keterlambatan. Namun terkait teknis denda itu langsung ke kementerian. kami tidak bisa berbicara terlalu jauh," pungkasnya. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan