Tekan Pungli, DPMPTSP Seluma Lakukan Digitalisasi Perizinan

Tingkatkan Investasi, Pemda Diingatkan Permudah Perizinan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Pemkab Seluma melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), terus mempermudah pelayanan publik dengan mengandalkan sistem digital dalam pengurusan perizinan.
Langkah ini dinilai sangat efektif untuk menutup celah terjadinya pungutan liar (pungli) dan mempercepat proses layanan kepada masyarakat. Penggunaan Aplikasi Mall Pelayanan Publik (MPP) saat ini sebagai sarana utama pengajuan perizinan secara daring dipercaya dapat mempermudah masyarakat.

BACA JUGA:Hipertensi Meningkat, Warga Diingatkan Pola Hidup Sehat

BACA JUGA:Bangun Jalan, Pemda Diingatkan Prioritaskan Drainase

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Seluma, Suprapto, M.Si mengatakan digitalisasi perizinan menjadi solusi nyata dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Dengan sistem ini masyarakat tidak lagi harus berhadapan langsung dengan petugas dalam proses pengurusan izin.
"Seluruh tahapan perizinan kini dilakukan melalui aplikasi MPP. Mulai dari pengajuan hingga pembayaran, semuanya non-tunai. Ini untuk meminimalisir potensi pungli," ujar Suprapto.

BACA JUGA:Pemdes di Kaur Diminta Aktif Data Warga Miskin Ekstrem dan RTLH

BACA JUGA:Pemkab Kaur Setujui Pemanfaatan 43 Aset BMD

Dirinya menjelaskan, pemohon cukup mengunggah seluruh persyaratan administrasi melalui aplikasi yang telah disediakan. Proses ini sekaligus memangkas waktu dan biaya yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Tidak hanya mempermudah pemohon, aplikasi MPP juga telah terintegrasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berwenang dalam penerbitan izin. Mulai dari Dinas PUPR, DLH, Disperkimhub, Dinkes, hingga Kementerian ATR/BPN.
Melalui sistem terintegrasi tersebut, setiap dokumen yang diunggah akan langsung diverifikasi oleh OPD terkait secara elektronik, sehingga prosesnya dapat dipantau secara transparan. "Begitu persyaratan masuk, OPD teknis langsung melakukan verifikasi melalui sistem. Jika lengkap dan sesuai, izin dapat diterbitkan paling lama tiga hari kerja," ujarnya.

BACA JUGA:Peringati HAB Kemenag Gelar Berbagai Kegiatan

BACA JUGA:Innalillahi Waiinaillaihi Rojiun Tokoh Pramuka Kaur Meninggal Dunia

Suprapto menambahkan, untuk mendukung optimalisasi layanan, perwakilan dari seluruh OPD teknis kini telah berkantor di lingkungan DPMPPTSP Seluma. Hal ini bertujuan agar koordinasi antar instansi berjalan lebih efektif dan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat.
Langkah digitalisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Seluma dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan sistem perizinan yang bersih, efisien, dan bebas pungli. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan