Disparpora Seluma Tekankan Standar Keselamatan di Objek Wisata
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Seluma menerbitkan surat imbauan untuk objek wisata di Kabupaten Seluma dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2026-IST-DOK
TAIS - Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Seluma menerbitkan surat imbauan untuk objek wisata di Kabupaten Seluma dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Imbauan ini diterbitkan pada 24 Desember 2025 dan ditujukan kepada Kepala Desa Wisata dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) se-Kabupaten Seluma.
Hal ini dilakukan Disparpora Seluma sebagai langkah antisipasi guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung objek wisata.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Terima OSR BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Kajari Seluma Berganti, Ini Penggantinya
Kepala Disparpora Seluma, H. Syaiful Anwar, melalui Kabid Pariwisata, Iwan Setiawan, mengatakan imbauan ini dikeluarkan untuk meminimalisir risiko kecelakaan maupun gangguan keamanan selama masa libur panjang.
"Imbauan kami sampaikan agar pengelola objek wisata benar-benar memperhatikan aspek keselamatan pengunjung, terutama di lokasi wisata yang berisiko tinggi," ujar Iwan kepada wartawan.
BACA JUGA:Arus Lalin Kaur Terpantau Lancar, Polres Siap Amankan Nataru
BACA JUGA:Mendagri Tekankan Stabilitas Harga Bahan Pokok dalam Rakor Pengendalian Inflasi
Iwan menegaskan, pengelola objek wisata harus menempatkan petugas pengawas yang memiliki kemampuan dan sertifikat keselamatan, baik di darat maupun di air.
Selain itu, Disparpora juga mengingatkan pengelola untuk menyiapkan peralatan keselamatan dan P3K dan menjalin koordinasi dengan puskesmas terdekat dan aparat keamanan setempat.
Pengelola objek wisata diminta meningkatkan kewaspadaan dan aktif memberikan imbauan kepada pengunjung melalui pengeras suara.
"Petugas pengawas harus disiapkan dan diperbanyak, dan tentunya harus yang memiliki pengalaman. Ini penting untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan," ujarnya.
BACA JUGA:744 PPPK Paruh Waktu Kaur Dikukuhkan, Bupati: Jangan Sombong
BACA JUGA:Guru P3K Harus Maksimalkan Pendidikan Siswa
Kemudian dirinya menambahkan, agar penarikan retribusi wisata dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghindari adanya pungutan liar seperti yang terjadi tahun tahun sebelumnya.
"Kemudian juga untuk penarikan retribusi di setiap wisata harus sesuai aturan. Jangan sampai ada pungutan di luar ketentuan yang justru merugikan pengunjung," pungkasnya. (rwf)