Polres Bengkulu Selatan Pastikan Tersangka Pembacokan Ibu dan 2 Anak Akan Dijerat Hukuman Berat
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Sementara itu, di tengah proses penyidikan, sempat beredar isu bahwa tersangka Jo mengalami gangguan jiwa. Namun isu itu menimbulkan keraguan bagi penyidik.
Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, SH, MH, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara detail dan mendalam. Berdasarkan hasil observasi awal, kondisi kejiwaan Jo dinyatakan normal dan pelaku mampu berkomunikasi serta memberikan jawaban secara logis selama proses pemeriksaan.
“Hasil observasi dari pihak RSKJ sudah keluar, tinggal menunggu hasil resminya saja. Namun secara umum, pelaku dalam kondisi waras dan dapat menjalani proses hukum,” kata Rizal.
Dengan hasil itu, penyidikan terus berjalan tanpa hambatan. Motif di balik aksi keji tersebut masih didalami, namun penyidik memastikan bahwa proses hukum terhadap Jo akan dilanjutkan secara ketat. Saat ini Ju telah resmi ditahan di rumah tahanan Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Perjuangkan Akses Jalan Lintas Manna-Pagar Alam Diperlebar
Apabila masih ada keterangan atau bukti yang perlu dilengkapi, masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
“Begitu berkas lengkap dan observasi memastikan kondisi kejiwaan pelaku sehat, kasus langsung kami limpahkan ke kejaksaan,” jelas Rizal.
Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial. Masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwenang, demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses hukum.
BACA JUGA:HUT Provinsi Bengkulu, Gelar Festival Bangun Desa Hingga Pagelaran Budaya
Kasus tragis ini menjadi perhatian luas karena melibatkan kekerasan ekstrem terhadap satu keluarga dan menelan korban jiwa seorang anak kecil. Pihak kepolisian berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi para korban. (yoh)