Makna Ijma’ dan Fatwa dalam Hukum Islam: Asal Kata, Definisi, dan Fungsinya
Makna Ijma’ dan Fatwa dalam Hukum Islam: Asal Kata, Definisi dan Fungsinya-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarSelatan.bacakoran.co - Dalam khazanah hukum Islam (fiqh), dua istilah yang memiliki kedudukan penting setelah Al-Qur’an dan Hadis adalah ijma’ dan fatwa.
Keduanya sama-sama berperan dalam menjawab persoalan hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash, namun memiliki cakupan dan otoritas yang berbeda.
BACA JUGA:Peduli Lansia Dengan Optimalisasi Aplikasi Sidaya
Secara etimologis, kata ijma’ (إجماع) berasal dari bahasa Arab ajma‘a–yuǧmi‘u–ijmā‘an, yang berarti bersepakat atau bertekad bulat.
Dalam terminologi ushul fiqh, ijma’ diartikan sebagai kesepakatan seluruh mujtahid umat Islam pada suatu masa tertentu atas hukum syar’i terhadap suatu masalah.
BACA JUGA:Peduli Lansia Dengan Optimalisasi Aplikasi Sidaya
Imam al-Syafi‘i dalam al-Risalah menulis: “Ijma’ adalah kesepakatan para ulama atas suatu ketetapan hukum yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.” (al-Risalah, ed. Ahmad Syakir, hlm. 359).
Dengan demikian, ijma’ berfungsi sebagai bentuk otoritas kolektif umat, bukan hasil pendapat individu. Ia menjadi sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an dan Hadis, karena menjamin kesinambungan prinsip-prinsip syariat di tengah perubahan zaman.
BACA JUGA:Minggu, Menteri Desa dan PDT ke Seluma
Mayoritas ulama menegaskan bahwa ijma’ bersifat mengikat (hujjah qath‘iyyah). Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa menjelaskan: “Barang siapa menentang ijma’, maka ia telah menentang dalil yang pasti, sebab ijma’ tidak akan terjadi kecuali atas dasar kebenaran.”
(al-Mustashfa fi ‘Ilm al-Usul, juz 1, hlm. 110).
BACA JUGA:15 PNS Seluma Pensiun Tahun Ini, BKPSDM Pastikan Proses dan Hak Pegawai Berjalan Lancar
Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai jenis ijma’ yang mengikat. Ijma’ sharih (yang diucapkan secara tegas) diterima sebagai hujjah mutlak, sementara ijma’ sukuti (diamnya sebagian ulama) masih diperdebatkan validitasnya. Meskipun demikian, semua mazhab besar — Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali — mengakui ijma’ sebagai sumber hukum yang sah. (**)