Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Seluma Dibekuk Polisi

Pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap selang beberapa saat setelah melancarkan aksinya-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Program Cetak Sawah Baru Di Seluma Hampir Rampung

Kini pelaku mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Seluma dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kasat Reskrim Polres Seluma mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan