Jukir Dilarang Tarik Uang Parkir Melebihi Ketentuan Perda

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Bengkulu Selatan Erwin Muchsin-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin,S.Sos mengingatkan seluruh juru parkir (Jukir) yang bekerja di bawah naungan Pemkab Bengkulu Selatan agar tidak menarik uang parkir melebihi Perda retribusi nomor 01 tahun 2024.

Jika ada oknum jukir nakal yang nekat menarik retribusi diluar perda nomor 01 tahun 2024 tentang retribusi maka akan ditindak tegas.

BACA JUGA:Pansus DPRD Kunjungi RSHD Manna, Bahas Temuan Utang dan Tinjau Pelayanan

"Jukir jangan tarik parkir di atas ketentuan, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu, kendaraan roda empat Rp4 ribu. Diatas itu, sudah termasuk pungli dan akan kami tertibkan," ujar Erwin. 

Lanjut Erwin, pihaknya selalu melakukan pengawasan di lapangan dalam rangka menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tertib. Terutama sekali dalam menertibkan penarikan retribusi agar tidak menjadi gejolak di masyarakat. 

BACA JUGA:Samsung Galaxy M07 Resmi Dirilis, Baterai Tahan Lama, Layar 90Hz, dan Update Software hingga 7 Tahun!

"Yang masih pungli dan kedapatan, akan kami tindak dengan perda trantibum. Bahkan, bisa dituntut tipiring jika sudah sangat meresahkan," imbuhnya. 

Disisi lain, Erwin menyebutkan bahwa jukir harus menarik retribusi sesuai dengan titik yang diizinkan pemerintah. Dimana, saat ini hanya sekitar  23 titik yang masuk data pemerintah. 

BACA JUGA:Nokia Hadirkan 10 Pro 5G, Desain Elegan, Perangkat Keras Canggih, dan Kecerdasan Perangkat Lunak Mutakhir

"Mudah-mudahan tidak ditemukan oknum jukir nakal, karena itu sangat mengganggu ketentraman masyarakat," pungkasnya. (rzn/prw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan