Ternak Rusak Tanaman, Segera Lapor Satpol PP

Kepala Dinas Satpol PP-Damkar BS Erwin Muchsin S.Sos-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Petani Bengkulu Selatan Wajib Sabar, Kuota Pupuk Subsidi Turun Drastis

BACA JUGA:Terindikasi Langgar Penyaluran BBM, SPBU Bakal Disanksi

“Kalau hanya sebatas pembinaan, kami rasa masyarakat tidak akan terlalu memahami. Maka itu, perlu tindakan lebih tegas lagi. Kapan perlu, yang kedapatan langsung ditipiring sehingga bisa dipidana kurungan mencapai 30 hari,” ungkapnya. (rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan