Ternak Rusak Tanaman, Segera Lapor Satpol PP
Editor: Sahri Senadi
|
Sabtu , 27 Jan 2024 - 18:00
Kepala Dinas Satpol PP-Damkar BS Erwin Muchsin S.Sos-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Petani Bengkulu Selatan Wajib Sabar, Kuota Pupuk Subsidi Turun Drastis
BACA JUGA:Terindikasi Langgar Penyaluran BBM, SPBU Bakal Disanksi
“Kalau hanya sebatas pembinaan, kami rasa masyarakat tidak akan terlalu memahami. Maka itu, perlu tindakan lebih tegas lagi. Kapan perlu, yang kedapatan langsung ditipiring sehingga bisa dipidana kurungan mencapai 30 hari,” ungkapnya. (rzn)