Ternak Rusak Tanaman, Segera Lapor Satpol PP
Kepala Dinas Satpol PP-Damkar BS Erwin Muchsin S.Sos-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Perhatian penting bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan yang mengalami kerusakan tanaman pekarangan atau tanaman perkebunan akibat dimasuki hewan ternak.
Masyarakat diminta untuk segera melapor ke Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan agar segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Cuaca Panas Di Bengkulu, Ini Penjelasan BMKG
BACA JUGA:Bawa Sabu, Sopir Mobil Ekspedisi Ditangkap Polisi
“Kami akan bergerak ke lokasi jika masyarakat menyampaikan laporan resmi. Sebab, permasalahan hewan ternak ini tidak akan selesai jika hanya operasi saja,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos.
BACA JUGA:Film Terbaru Ren Nagase dan Natsuki Deguchi Tayang 2024
BACA JUGA:Jenderal Bintang 2 TNI Bermalam di Bengkulu Selatan, Ini Kegiatannya
Lanjut Erwin, pihaknya akan segera menangkap serta menyelidiki siapa pemilik ternak yang dilepasliarkan. Hal itu sebagai komitmen dan tanggungjawab masyarakat untuk mendukung ketertiban hewan ternak.
BACA JUGA:Tahun Politik, Masyarakat Jangan Terhasut Dengan Berita Hoaks
BACA JUGA:Ivan Gunawan Ingin Lanjut Kuliah di Eropa, Tinggalkan Indonesia Sementara Waktu
“Berulang kali kami sampaikan bahwa hewan ternak harus dikandangkan. Kalau lepas liar, itu sepenuhnya tanggungjawab pemilik ternak apabila hewan peliharaan mereka merusak tanaman orang lain,” imbuh Erwin.
BACA JUGA:Bupati Ajak Desa Terapkan Pola Hidup Sehat
BACA JUGA:Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Direncanakan, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Dirinya secara tegas juga akan memberikan sanksi berat bagi peternak yang dengan sengaja melepasliar hewan peliharaannya. Bahkan, Satpol PP bakal menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) guna memberikan efek jera.