Pedagang Wajib Tahu, Jual Mamin Kedaluwarsa Bisa Dipidana

Kepala Dinas Perindagkop-UM Kabupaten Bengkulu Selatan, Binagransya-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Kepala Dinas Perindagkop-UM Kabupaten Bengkulu Selatan Binagransya, MM mengingatkan seluruh pedagang manisan maupun pelaku UMKM agar tidak menjual makanan dan minuman (mamin) kedaluwarsa atau sudah melebihi batas penggunaan efektif. Sebab, hal tersebut dinilai menyalahi aturan dan bisa membahayakan masyarakat.

“Mamin kedaluwarsa tidak boleh lagi dijual, kalau masih saja berarti itu melanggar peraturan dagang dan juga keselamatan konsumen,” ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Ajak Desa Terapkan Pola Hidup Sehat

BACA JUGA:GUSNAN : Seluruh Desa Wajib Miliki Armada Damkar

Lanjut Binagransyah, pihaknya tidak segan menarik atau menahan produk kedaluarsa yang tetap diedarkan di masyarakat. Apalagi kondisi tersebut dijual dalam jumlah banyak dan menyebar ke seluruh masyarakat.

BACA JUGA:Hamdan: Jangan Selewengkan Dana Desa

BACA JUGA:Tahun Politik, Masyarakat Jangan Terhasut Dengan Berita Hoaks

“Tentu pelanggaran ini ada dendanya, jika ditemukan kami akan koordinasikan langsung dengan pihak Satpol PP sebagai penegak perda. Atau bahkan langsung ke APH,” jelasnya.

BACA JUGA:Cuaca Panas Di Bengkulu, Ini Penjelasan BMKG

BACA JUGA:Santer Kabar Mahfud Mundur, Ini Penjelasan Mensesneg

Tak hanya itu, Binagransya juga mengajak para pedagang manisan dan pelaku UMKM untuk mengutamakan kebersihan dan keamanan produk.

BACA JUGA:Terindikasi Langgar Penyaluran BBM, SPBU Bakal Disanksi

Sebab, hal tersebut akan menjadi daya tarik utama pelanggan maupun konsumen luar daerah. Jika aspek kebersihan dilupakan atau disepelekan, bisa jadi produk-produk andalan UMKM BS bisa hilang di pasaran.

BACA JUGA:Jelang Pemilu Kapolres Pantau TPS di Daerah Sulit

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan