Anak Dikeluarkan Dari Sekolah, Wali Murid Desak Diknas Bersurat ke Kemendikdasmen
Kuasa hukum orang tua murid, Hartanto-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sejumlah wali murid yang anakanya di keluarkan dari SMA 5 Bengkulu mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
Mereka mendesak agar Dikbud Provinsi Bengkulu bersurat ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendik Dasmen) RI guna membuka sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Permintaan ini didasari hasil koordiansi dengan Komisi X DPR RI bahwa anak - anak tetap bisa bersekolah di SMA 5 Bengkulu.
BACA JUGA:Jual Pil Samcodin, Pemuda Kaur Diringkus Polisi
Kuasa hukum orang tua murid, Hartanto mengatakan, data dapodik bisa dibuka.
"Masalah Dapodik itu hanya administrasi, maka yang harus dilakukan adalah menyelesaikan administrasi dengan syarat Kepala Diknas Provinsi Bengkulu bersurat ke pusat agar membuka data Dapodik untuk anak - anak yang sudah bersekolah di SMA 5 Bengkulu," kata Hartanto.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Bersama Bank Bengkulu Salurkan Dana CSR
Hartanto mengatakan, pihaknya akan mengawal hal ini guna memastikan bahwa Diknas mengajukan hal itu ke Kemendikdasmen. Pasalnya, anak - anak yang di keluarkan dari sekolah itu sebelumnya sudah mengikuti pembelajaran selama sebulan.
"Kita tunggu empat hari ini apakah ditindaklanjuti atau tidak," kata Hartanto.
BACA JUGA:Pisah Sambut Dandim 0408 BS-Kaur, Bupati Ajak Bersama Bangun Kaur
Sebelumnya sebanyak 72 siswa SMA 5 Kota Bengkulu dikeluarkan secara sepihak oleh sekolah karena tidak masuk dalam data Dapodik. Sebelumnya oara siswa tersebut telah mengikuti pembelajaran selama sebulan.
BACA JUGA:Tak Pandang Usia, Santri Lansia Darussalam Semakin Semangat Dalami Quran
Kisruh ini kemudian dilaporkan kepada Ombudsman Bengkulu. Dari hasil temuan Ombudsman, ditemukan adanya maladministrasi dalam proses PPDB yang dilakukan di sekolah itu. (cia)