Program MBG Sedot Anggaran Rp335 Triliun, Serap 44 Persen Anggaran Pendidikan 2026

Presiden Prabowo Subianto-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan 111/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan negara wajib menyediakan pendidikan dasar tanpa pungutan.

BACA JUGA:Honda Resmi Luncurkan Skutik Retro Murah, Cuma Belasan Juta, Honda Giorno Namanya

JPPI menilai pemerintah tidak transparan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk dengan memasukkan pendidikan kedinasan ke dalam pos tersebut.

Menurut mereka, hal itu bertentangan dengan Pasal 49 UU Sisdiknas yang mengamanatkan prioritas alokasi untuk pendidikan dasar hingga menengah. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan