Sengketa Pilkada, Ini Kewenangan Bawaslu Menurut Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi
Sengketa Pilkada, Ini Kewenangan Bawaslu Menurut Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Cegah Kejahatan 3 Cara Ini yang Dilakukan Polres Bengkulu Selatan
Mahkamah juga mengingatkan kembali pembentuk undang-undang untuk menyelaraskan semua dasar pengaturan pemilihan, mengingat tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. DPR dan pemerintah diminta segera merevisi undang-undang yang berkenaan dengan pemilu, khususnya harmonisasi substansi hukum pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden dengan substansi hukum pilkada, termasuk juga pengaturan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. (**)