Belum Ada SIM, Jangan Berkendara di Jalan Raya
SOSIALISASI : Polisi sosialisasi soal aturan berkendara kepada anak remaja-Gio-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan remaja berstatus anak dibawah umur menjadi perhatian serius Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan. Untuk mencegah agar hal itu tidak terjadi lagi, polisi rutin melakukan sosialisasi aturan lalu lintas kepada anak muda dan remaja.
“Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Bengkulu Selatan paling banyak melibatkan kalangan anak usia remaja yang berumur dibawa 17 tahun ke bawah. Sangat memprihatinkan,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.
Selain sosialisasi dan penyuluhan dari polisi, Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan juga berharap ada ketegasan dari pihak sekolah dan pengawasan aktif dari orang tua. Supaya tidak mengizinkan anak yang masih dibawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa kendaraan sendiri.
“Kami sering sosialisasi ke sekolah agar tidak mengizinkan siswa yang belum punya SIM membawa kendaraan ke sekolah. Begitu juga orang tua diimbau agar jangan memberi keleluasaan bagi anak membawa kendaraan,” ujar Sarmadi.
Dikatakan Sarmadi, usia anak yang masih labil sangat rawan menimbulkan bahaya. Mereka sering membawa kendaraan dijalan umum dengan tidak menataati aturan lalu lintas, seperti kebut-kebutan tanpa menggunakan alat kelengkapan berkendara. “Jangan sampai sudah jadi korban baru menyesal. Soalnya sudah banyak contoh kasus kecelakaan yang sampai merenggut nyawa,” tutupnya. (yoh)