Ingin Dapat Bantuan Dana Pembangunan Sarana Ibadah, Ini Caranya
Ilustrasi Pembangunan Masjid-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Setiap tahun, Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan kualitas sarana ibadah bagi umat Islam di Indonesia.
Salah satunya adalah bantuan pembangunan masjid atau musallah. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan fasilitas ibadah yang lebih nyaman, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Makmurkan Masjid, Pengurus Masjid Darussalam Rutin Pengajian
Bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional dalam rangka mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik. Untuk mendapatkan bantuan ini panitia pembangunan masjid harus mengikuti langkah langkah yang sudah ditentukan.
Salah satu syarat utama masjid atau musala telah Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).
Kemudian harus menyiapkan dokumen pendukung meliputi surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).
BACA JUGA:Shalat Sebagai Sarana Penenang Hati dan Jiwa
Fotokopi SK Pengurus masjid atau musala. Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan atau rehabilitasi.
Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan bantuan. Fotokopi surat keterangan status tanah tempat masjid atau musala berdiri.
Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushalla. Kemudian surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA, yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman SIMAS (https://simas.kemenag.go.id). Pastikan semua dokumen yang diminta sudah lengkap sebelum mengunggahnya.
Proses pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap yakni penerimaan permohonan bantuan secara online, penetapan calon penerima bantuan dan proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).
BACA JUGA:Kekurangan Anggaran, Pembangunan Masjid Al jJamal Nur Butuh Donatur