Dinas Dikbud Kaur Tegas Larang Penjualan LKS di Sekolah
KETERANGAN: Plt Kepala Dinas Dikbud Kaur memberikan keterangan kepada awak media-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:20 Pelajar Seluma Bersaing di Ajang 02SN Provinsi Bengkulu
Laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Dispendikbud Kaur berharap bahwa dengan kerja sama antara sekolah dan masyarakat, praktik penjualan buku LKS dapat dihilangkan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik.
"Kita minta bagi masyarakat ataupun wali murid mengetahui masih ada penjualan buku LKS, agar segera melaporkan ke kita," tuntas Lisarmawan. (jul)