Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi Terhadap 5 Raperda Kembali Batal

Waka I DPRD Seluma, Samsul Aswajar-Ist-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap lima rancangan peraturan Daerah (Raperda) yang dijadwalkan Senin (23/6/2025) kembali batal. Rapat paripurna diskor sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Hal ini karena unsur pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma tidak kuorum (tidak memenuhi jumlah).
Wakil Ketua (Waka) I DPRD Seluma Samsul Aswajar menyampaikan bahwa sesuai dengan tata tertib apabila dalam paripurna pengambilan keputusan minimal harus ada dua unsur pimpinan.
BACA JUGA:Toyota RAV4 Pickup 2026 Pertahankan Identitas SUV-nya Dengan Pembaruan Lebih Kokoh, Segini Harganya!
BACA JUGA:Suzuki Jimny 2025-2026 Hadir Lebih Modern Tanpa Kehilangan Karakter Off-road Legendarisnya
"Rapat paripurna terkait dengan pengambilan keputusan soal lima Raperda, sesuai dengan tata tertib jumlah anggota DPRD yang hadir itu sudah korum. Tetapi karena ini pengambilan keputusan maka minimal unsur pimpinan harus dua orang," ujar Samsul.
Untuk paripurna pandangan akhir fraksi terhadap lima Raperda Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio berhalangan hadir. Hanya Samsul Aswajar yang memimpin.
BACA JUGA:UMKM Meningkat, Suzuki Carry Jadi Andalan Penjualan
BACA JUGA:Belum Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 2, Pemda Rejang Lebong Hadapi Dilema Anggaran Gaji
Ada 14 Raperda yang masuk dalam Propemperda. Tujuh Raperda akan dibahas pada masa sidang kedua tahun 2025.
Meliputi Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda).
Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal.
Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
BACA JUGA:Dibandrol 66 Juta, Yamaha XMAX 2025 Tampil Mewah dan Canggih, Skutik Premium Naik Level!
BACA JUGA:Sering Dianggap Berbahaya Bagi Kesehatan, Ternyata LEmak Punya Banyak Manfaat Untuk Tubuh!
Kemudian Raperda tentang Perangkat Desa, dan yang terakhir adalah Raperda pembentukan perangkat daerah.
Selanjutnya pada sidang ketiga ada empat Raperda meliputi soal pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Raperda tentang APBD 2026 dan Raperda tentang Perubahan APBD 2025, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
BACA JUGA:SUV Listrik Murah, Bikin Mobil Premium Kalah Jauh, Harga Lebih Terjangkau, Leopard Titanium 3
BACA JUGA:Jika Kerugian Negara Tak Dikembalikan, Pengusutan DD Dusun Tengah Kabupaten Seluma Lanjut
Lalu pada masa sidang ketiga akan dilakukan pembahasan terhadap empat Raperda meliputi Raperda Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. Kemudian Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan yang terakhir Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
(rwf)