4 Pulau Diperebutkan Aceh dan Sumut, Ternyata Ini Alasannya

4 Pulau Diperebutkan Aceh dan Sumut Ternyata Ini Alasannya-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Belakangan ini polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara mendapat perhatian berbagai pihak.
Termasuk Presiden Prabowo Subianto yang informasinya akan mengambil alih penyelesaian persoalan tersebut.
BACA JUGA:Dewan Minta Bupati Bengkulu Selatan Tertibkan Kendaraan Dinas
Selain terkait persoalan tapal batas, ada beberapa pihak berpendapat bahwa 4 pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang mengandung mineral gas. Selain itu empat pulau ini sangat potensial dikelola untuk dijadikan kawasan wisata.
Polemik ini muncul sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA:SPMB 2025 Dimulai, Sekolah Diingatkan Jalankan Sesuai Aturan
Atas putusan Mendagri tersebut pemerintah Provinsi Aceh tidak terima, mereka mengatakan empat pulau tersebut sudah sejak lama masuk menjadi bagian Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta, Senin, menanggapi perbedaan aspirasi yang muncul di antara kedua provinsi.
"Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," kata Hasan Nasbi.
BACA JUGA:Stok Buku Nikah di Kemenag Kaur Aman, Masyarakat Tak Perlu Khawatir Tuk Nikah
Hasan menjelaskan, bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang berada dalam wilayah tersebut, kata Hasan menambahkan.
BACA JUGA:Dewan Dukung Maksimalkan PAD Dari Sektor Hiburan, Hotel dan Restoran
"Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi," ujarnya. (**)