Awasi SPMB 2025, Kemendikdasmen Libatkan Kemendagri, Ombudsman RI, KPK, dan Polri

Ilustrasi: Awasi SPMB 2025 -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Lebih lanjut, KPK menyoroti berbagai bentuk penyimpangan yang kerap terjadi dalam proses penerimaan murid baru.

Salah satunya adalah praktik gratifikasi terselubung-pemberian dari orang tua kepada panitia SPMB tanpa permintaan langsung, namun tetap menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar hukum.

Untuk itu, KPK mendorong penerapan sistem daring dan prosedur yang mempersempit interaksi langsung, sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor pendidikan.

BACA JUGA:Pasca 901 CPNS Aktif Bekerja, Pemkab Seluma Bakal Tata Ulang Kepegawaian

“Kalau pendidikan ingin bersih, maka harus dimulai dari proses masuknya," katanya. 

Perwakilan Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menekankan bahwa masalah utama dalam pelaksanaan SPMB bukan semata-mata soal teknis administrasi, tetapi kegagalan sistemik dalam memetakan kebutuhan pendidikan secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Ombudsman menyoroti persoalan serius di tahap pascapengumuman. Untuk itu, Ombudsman tidak hanya melakukan pengawasan,

tetapi juga membuka posko pengaduan aktif di seluruh provinsi, serta menyusun laporan tahunan sebagai bentuk akuntabilitas publik. 

BACA JUGA:Raih 62 Suara, Guswarli Effendi Kembali Nahkodai PGRI Bengkulu Selatan Hingga 2030

"Kami mohon maaf jika petugas kami di lapangan terlihat lebih cerewet selama masa penerimaan siswa. Itu bagian dari kewajiban kami untuk memastikan hak anak tidak dikorbankan oleh sistem yang disalahgunakan," pungkasnya. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan