OJK: Mulai 1 Januari 2026 Peserta Asuransi Kesehatan Wajib Tanggung 10% Biaya Klaim
OJK: Mulai 1 Januari 2026 Peserta Asuransi Kesehatan Wajib Tanggung 10% Biaya Klaim-istimewa-freepik.com
3. Mengendalikan kenaikan premi
Tanpa pengendalian, premi asuransi kesehatan komersial bisa terus naik dan menjadi tidak terjangkau.
BACA JUGA:Jasa Raharja Bayarkan Klaim Asuransi Rp17 Miliar
Menurut OJK, lonjakan biaya kesehatan global dan inflasi medis menjadi latar belakang utama kebijakan ini. Tanpa intervensi, beban biaya akan semakin tinggi baik bagi peserta maupun perusahaan asuransi.
BPJS Kesehatan Tidak Terkena Dampak
Perlu dicatat bahwa aturan ini tidak berlaku untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Peserta BPJS tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem pemerintah.
OJK juga mendorong adanya koordinasi manfaat (Coordination of Benefit) antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan. Tujuannya agar:
1. Peserta yang memiliki dua perlindungan bisa mendapatkan manfaat maksimal
2. Klaim tidak tumpang tindih dan lebih tertib
3. Proses pembayaran menjadi lebih transparan dan efisien
4. Standar Baru untuk Perusahaan Asuransi
Agar kebijakan ini berjalan optimal, perusahaan asuransi juga diwajibkan meningkatkan kualitas dan transparansi pelayanan. Beberapa poin penting yang harus dipenuhi:
1. Menyediakan tenaga medis profesional untuk menilai kelayakan klaim
2. Membentuk Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board)