OJK: Mulai 1 Januari 2026 Peserta Asuransi Kesehatan Wajib Tanggung 10% Biaya Klaim

OJK: Mulai 1 Januari 2026 Peserta Asuransi Kesehatan Wajib Tanggung 10% Biaya Klaim-istimewa-freepik.com

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Sudah Layak Punya Rumah Sakit Jiwa

3. Mengembangkan sistem digital terintegrasi dengan fasilitas kesehatan

4. Seluruh proses ini merupakan bagian dari sistem evaluasi yang dikenal sebagai Utilization Review, yang menilai apakah tindakan medis yang diberikan memang layak dibiayai oleh asuransi.

Jadi, terehitung 1 Januari 2026, peserta asuransi kesehatan komersial harus siap berbagi biaya klaim melalui skema co-payment. Tujuannya bukan hanya menekan biaya, tapi juga mendorong tanggung jawab bersama dalam penggunaan layanan kesehatan. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan