Pembahasan RUU Pemilu dan RUU Pilkada, Ini Penjelasan Ketua Baleg DPR RI

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu dan RUU Pilkada belakangan ini mendapat sorotan dari banyak pihak. Ada yang berharap RUU itu segera dibahas, sehingga bisa disahkan.
Menyikapi pernyataan itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan, pembahasan RUU Pemilu masuk dalam RUU prioritas yang akan dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI pada tahun 2025.
Menurut dia, RUU tersebut akan mulai disusun setelah penyusunan tiga RUU sebelumnya selesai.
BACA JUGA:Puluhan Penyuluh Agama Diajari Ngonten di Medsos
Adapun tiga RUU yang kini penyusunannya sedang dirampungkan yakni RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU tentang Statistik, dan RUU tentang Perkoperasian.
"Ya nanti kalau yang tiga ini sudah jadi usul inisiatif, kita satu-satu," katanya.
Dia menambahkan bahwa RUU tentang Pemilihan Umum dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rencananya dibahas secara terpisah.
BACA JUGA:Pedagang di Taman Merdeka Kembali Mengaduh Ke Dewan, Apa Solusinya?
Menurut dia, sejauh ini belum ada keputusan bahwa kedua RUU itu akan disatukan atau menjadi Omnibus Law Politik. Sehingga dua RUU itu akan dibahas secara satu-satu.
"Belum ada keputusan Omnibus Law Politik," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia memastikan bahwa pembahasan RUU Pemilu nantinya tidak akan terlepas dari berbagai putusan MK yang sudah merevisi atau mengaudit UU Pemilu sebelumnya. Paling lambat, menurut dia, RUU Pemilu harus rampung dalam dua tahun ke depan.
BACA JUGA:SPPT PBB Mulai Dicetak Massal, Bapenda Seluma Targetkan PAD Rp 1,7 Miliar
"Itu kan putusan MK terkait Pilpres, harus ada dua tahun setelah putusan MK ini," kata dia.
Beberapa puhak berharap pembahasan RUU Pemilu dan RUU pilkada bisa digelar cecepatnya. Jika kedua RUU itu sudah disahkan menjadi Undang Undang,