Pengadilan Tinggi Bengkulu Perberat Hukuman Mantan Bupati Seluma

Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Akhirnya, Bupati Seluma Bagikan SK CPNS 2024, Tapi Tak Terima Gaji Ke-13

Terdakwa Hj Rosnaini Abidin selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, dijatuhkan divonis hukuman selama selama 1 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Djasran Harhab selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan.

BACA JUGA:Perkuat Intervensi Delapan Area Pencegahan Korupsi

Dalam putusan itu juga disebutkan tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur atas nama Murman Effendi dan keluarga serta milik-milik pejabat lainnya, semua dirampas untuk negara. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan