Siap Implementasikan dan Terus Tindaklanjuti Kerja Sama Bidang Hukum Perdata di Bengkulu Selatan

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr. E.Edwin Permana, MT, MM.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bengkulu Selatan siap mengimplementasikan kerja sama bidang hukum perdata dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang fasilitasi hukum Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara (TUN) Tahun 2025 sendiri sudah dilakukan.
Kerja sama Kejari Bengkulu Selatan dengan DPM-PTSP Bengkulu Selatan ini terutama berkaitan dengan pendampingan dalam pemberian semua jenis perizinan.
BACA JUGA:Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto Akan Dilantik Sebagai Bupati-Wabup Bengkulu Selatan Dalam Bulan Ini
BACA JUGA:Diperiksa Jaksa, Sekretaris Disdikbud Seluma Akui Tidak Tahu Adanya Surat Masuk Dari Kantor Kemenag
Sebab izin yang dikeluarkan atau diterbitkan melalui DPM-PTSP Bengkulu Selatan dapat saja menimbulkan polemik di kemudian hari.
Agar hal itu tidak terjadi, maka pihak kejaksaan memberi pendampingan. Selain itu, juga untuk memaksimalkan gerai atau stand pelayanan Kejaksan Negeri Bengkulu Selatan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bengkulu Selatan.
Kepala DPM-PTSP BS, Dr.Edwin Permana mengatakan sejak adanya perjanjian kerja sama, pihaknya siap mengimplementasikan semua kesepakatan untuk meningkatkan kordinasi dan kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Bupati Seluma Lantik Pj Sekda Sekaligus Copot Kadis Dikbud
BACA JUGA:Mahasiswa Gelar Aksi, Soroti 100 Hari Kerja Gubernur dan Wagub Bengkulu
Terutama dalam menghadapi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan khususnya DPM-PTSP BS terkait bidang perizinan.
“Koordinasi dan kemitraan Pemda dan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara itu adalah penjabaran yang dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 yang berbunyi Kejaksaan dengan kuasa khusus bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah,” terang Edwin.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Sudah Berlakukan Pembatasan Pembelian BBM
BACA JUGA:Pemkab Kaur Percepat Proses Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Ia berharap bahwa adanya MoU ini tidak hanya sebatas seremonial, tetapi juga harus di tindak lanjuti dengan langkah-langkah nyata seperti pendampingan, pendapat hukum dan sebagainya.
Sehingga manfaat dari peranan Kejaksaan dapat dirasakan oleh DPM-PTSP dan kemajuan masyarakat di Bengkulu Selatan.
Selain itu perjanjian kerjasama ini juga ditujukan untuk meningkatkan kemitraan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan diseminasi hak asasi manusia.
BACA JUGA:Satgas Optimalisasi PAD Dikukuhkan, Targetkan Pendapatan Meningkat
BACA JUGA:Calon Investor Baru di Seluma Tawarkan Jongkos Sawit Jadi Sumber Listrik
Kkesepakatan kerja sama ini merupakan kebutuhan yang esensial karena keterbatasan Pemerintah Kabupaten khususnya sumber daya manusia (SDM) untuk beracara di Pengadilan dalam pemahaman terhadap kasus serta dampak hukum dari kasus dimaksud.
“Adanya kesepakatan kerja sama ini diharapkan dapat penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara dapat semakin lebih cepat dikemudian hari,” pungkas Edwin.
(one)