Operasi Patuh 2025 Kurangi Pelanggaran Over Dimensi dan Overload
ATUR: Personil Satlantas Polres Kaur saat mengatur arus lalu lintas di dekat SPBU Kepala Pasar beberapa hari lalu-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Satlantas Polres Kaur melaksanakan operasi patuh 2025 untuk mengurangi pelanggaran kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) di jalan raya.
Operasi ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.
BACA JUGA:Rumah Dinas Guru Di Bengkulu Selatan Mayoritas Ditinggalkan, Anggaran Perbaikan Nihil
Tahap sosialisasi akan dilaksanakan pada tanggal 1-30 Juni 2025, tahap peringatan pada tanggal 1-13 Juli 2025, dan tahap penegakan hukum pada tanggal 14-27 Juli 2025.
"Kami akan melaksanakan operasi patuh 2025 untuk mengurangi pelanggaran ODOL di jalan raya," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Polres Kaur, Iptu Charles Efendi, S.Sos Minggu 1 Juni 2025.
Dalam operasi ini, personel Satlantas akan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ODOL.
Mereka juga akan memberikan penjelasan tentang bahaya ODOL dan bagaimana cara menghindarinya.
BACA JUGA:Desa Harus Paham, Ini Ketentuan Pengajuan Pencairan DD dan ADD Tahap II
Selain itu, personel Satlantas juga akan melaksanakan kegiatan peringatan dengan menempelkan stiker teguran dan memberikan blangko teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ODOL.
"Kami berharap dengan operasi ini, pengendara dapat lebih awas tentang bahaya ODOL," tambah Iptu Charles Efendi.
Pada tahap penegakan hukum, personel Satlantas akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL. Penindakan ini dapat dilakukan melalui ETLE maupun tilang manual.
"Kami akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL untuk meningkatkan kesadaran pengendara," kata Iptu Charles Efendi.
BACA JUGA:Masih Banyak Warga Kesulitan Air, PDAM Tirta Manna Diminta Perluas Jaringan
Dalam operasi patuh 2025 ini, Polres Kaur juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran ODOL.