Desa Harus Paham, Ini Ketentuan Pengajuan Pencairan DD dan ADD Tahap II
PPTK Dana Desa dan Alokasi Dana Desa BKD Bengkulu Selatan, Ujang Ali, S.Sos-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pemerintah pusat telah menetapkan alokasi Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN.
Dana ini ditujukan untuk mendukung pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta program prioritas nasional seperti penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi dan Keterampilan Tata Rias Wajah dan Rambut
Bahkan, untuk di Bengkulu Selatan, dana desa tahap I pencairan sudah tuntas 100 persen, kini persiapan untuk pengajuan pencairan DD tahap II yang masih dipersiapkan masing-masing desa.
Agar dana desa bisa tersalurkan dengan lancar, terdapat syarat dan ketentuan pencairan yang wajib diketahui oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera dilengkapi.
"Untuk pengajuan pencairan dana desa tahap dua ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi Pemerintah Desa, sesuai regulasi yang ada," kata PPTK Dana Desa dan Alokasi Dana Desa BKD Bengkulu Selatan, Ujang Ali, S.Sos.
BACA JUGA:Masih Banyak Warga Kesulitan Air, PDAM Tirta Manna Diminta Perluas Jaringan
Dikatakan Ujang Ali, sesuai ketentuan persyaratan pengajuan pencairan DD tahap II yakni melampirkan laporan realisasi dan capaian keluaran tahuan anggaran 2024, laporan realisasi penyerapan minimal 60 persen dan capaian keluaran DD yang telah disalurkan minimal 40 persen tahap I.
Selain itu, surat pengantar dan pengajuan pengajuan penyaluran desa layak salur disertai daftar rincian desa melalui OM-SPAM.
Juga yang terpenting, surat pernyataan kometmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa Merah Putih dan akta pendirian koperasi desa Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa Merah Putih ke notaris.
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Selesai, Bawaslu Bengkulu Selatan Fokus dengan Tugas Ini
“Dengan sejumlah ketentuan persyaratan itu, kami sudah menyampaikan semua informasi ketentuan persyaratan pengajuan untuk pencairan DD tahap II, walaupun sampai saat ini belum ada satu desa pun yang mengajukan dokumen untuk pencairan dan desa tahap II dengan kami,” kata Ujang Ali. (one)