Pemkab Kaur Wajibkan Hotel dan Penginapan Laporkan Tamu Asing
HOTEL dan Penginapan di Kaur diwajibkan melaporkan setiap tamu asing-IST-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengingatkan seluruh pemilik hotel atau penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menetap di hotel atau penginapan.
"Jangan sampai pemilik hotel atau penginapan itu tidak melaporkan terkait keberadaan orang asing di tempatnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kaur Usadi Dinata, SPd.
BACA JUGA:Antrean BBM di SPBU Bengkulu Selatan Sudah Normal, Pembelian Dibatasi Segini
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kaur. Keterlibatan pengelola hotel dan penginapan dianggap efektif dalam mendeteksi dini keberadaan warga asing yang masuk ke Kaur.
"Ini semuanya dilakukan untuk kepentingan pendataan dan pengawasan," tambah Usadi.
BACA JUGA:Pantau Lingkungan, Satgas TMMD ke 124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan Komsos Dengan Tokoh Pemuda
BACA JUGA:Personil Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan Rutin Laksanakan Apel Pagi
Pemkab Kaur juga telah membuat surat edaran kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk mengantisipasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terselubung di Kaur.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Sepatu Lari Paling Nyaman 2025, Dibalut Teknologi Busa Terbaru
BACA JUGA:Cuma Diproduksi 88 Unit, Honda Dream 125 2025 Edisi Khusus Dibanderol Rp 62 Juta, Mau?
"Di sini dibutuhkan peran dari berbagai pihak dalam pengawasannya, termasuk masyarakat, guna mencegah berbagai hal yang tidak diinginkan," tegas Usadi.
(jul)