Pemprov Ajukan Izin Pinjam Kawasan Hutan

JALAN RUSAK: Gubernur menggelar rapat penanganan jalan rusak bersama BPJN-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengajukan izin pinjam ķawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk rehab rekon secara permanen kawasan jalan liku 9 Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebelumnya, kawasan itu mengalami amblas dan menganggu arus lalu lintas di kawasan itu.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, selain mengajukan izin tersebut, pemerintah juga melakukan penyusunan perencanaan rehab rekon secara permanen agar masyarakat pengguna jalan bisa menyesuaikan.

"Dan dalam waktu bersamaan kita mengajukan kepada Kementerian Perhutanan Kementrian Lingkungan Hidup pinjam pakai kawasan," kata Gubernur, Minggu (14/1).

Gubernur mengatakan, untuk penanganan jalan amblas tersebut, pemerintah telah melakukan penanganan darurat jalan dengan melakukan tindakan membuka jalan baru sehingga pelapis tebing itu dibongkar dan sudah dikerjakan.

Pemerintah juga menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan semi permanen 1500 beronjong di sekitar jalan ambles tersebut yang akan dimulai pada besok pagi.

"Sumber daya sudah disiapkan mulai pembangunan semi permanen 1500 buah beronjong kemudian pembukaan badan jalan baru," lanjutnya.

Kepala Satker P2JN Bengkulu Suwarno megatakan, pembangunan semi permanen membutuhkan wkatu sektidaknya selama tujuh hari, jika kondisi cuaca mendukung. Untuk pembangunan permanen dibutuhkan waktu cukup lama yakni selama 4 bulan.

"Kalau ada hujan sepanjang hari bisa lebih dari tujuh hari. Dan untuk pekerjaan permanen paling cepat sekitar 4 bulan. Mudah-mudahan dialokasikan tahun ini (permanen)," pungkasnya. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan