Rp 4 Miliar Untuk TPG dan Gaji Ke-13 Guru Yang Sempat Tertunda

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Farzian-Ist-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Setelah sempat tertunda akhirnya seluruh guru di Kabupaten Seluma bisa tersenyum lebar. Pasalnya akhir Desember 2023 kemarin seluruh bonus tunjangan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen gaji ke-13 bagi seluruh guru dibayarkan oleh Pemkab Seluma melalui Dinas Pendidikan. 

BACA JUGA:Kecepul Bekayu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Farzian melalui Kasubag Keuangan Hermansyah menyampaikan bahwa saat ini 1.089 orang sudah menerima TPG 50 persen dan gaji 13 sebesar 50 persen. Sedangkan 410 orang guru sudah menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil). 

BACA JUGA:Desa Diharapkan Sediakan Fasilitas Damkar Mini

"Untuk THR TPG 50 persen dan Gaji 13 50 persen sudah disalurkan. Kami salurkan pada tanggal 30 Desember 2023. Untuk total anggarannya termasuk dengan Tamsil mencapai Rp 4 miliar lebih," tegas Hermansyah. 

BACA JUGA:Desa Harus Terus Didorong Untuk Membangun

pemberian tambahan tunjangan sertifikasi guru dengan besaran 50 persen ini merupakan kebijakan yang telah disepakati oleh Kemendikbud dan Kemenkeu.

BACA JUGA:Perkara Tanah, Petani di Kedurang Main Ancam Pakai Pedang

Perlu diketahui sebelumnya bahwa kebijakan pemberian tambahan 50 persen pada tunjangan sertifikasi guru ini hanya bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.

BACA JUGA:Atasi Stunting Ratusan Peserta Didik PAUD dan Orang Tua Dikumpulkan

Kebijakan tersebut juga meliputi pemberian gaji ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi para guru.

Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Dalam PP nomor 45 tahun 2023, pencairan atau penyaluran tunjangan guru ASN tetap dilaksanakan dengan prinsip Tertib, Efisien, Efektif,Transparan, Akuntabel, dan Kepatutan.

Bagi guru ASN berhak mendapatkan tunjangan yang terdiri atas Tunjangan Sertifikasi (Tunjangan Profesi), Tunjangan Khusus, serta Tambahan Penghasilan. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan