Rilis PPATK Soal Aliran Dana Luar Negeri ke Caleg, Ini Respon KPU dan Bawaslu
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari-IST-radarselatan.bacakoran.co
JAKARTA – Rilis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi dari luar negeri mengalir ke rekening 21 bendahara partai politik hingga caleg jelang Pemilu 2024, direspon oleh KPU dan Bawaslu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU RI hanya mengurusi laporan dana kampanye. Sementara soal terkait kecurigaan atas pendanaan partai hingga caleg, katanya, itu bukan kewenangan KPU untuk memprosesnya.
"Yang diurus KPU adalah rekening dana kampanye. Nah, Apakah dari rekening bendahara, rekening partai menjadi salah satu sumber dana kampanye?. Itu kan aliran transaksinya PPATK tahu. Tapi sekali lagi, tugas KPU adalah laporan dana kampanye termasuk rekening dana kampanye. Bukan laporan keuangan partai dan bukan rekeningnya partai," tegas Hasyim.
Mengenai data berapa banyak laporan partai politik yang dicoret karena tidak melaporkan rekening dana partai. Hasyim menyatakan, bisa ditanyakan lebih mendetail ke tingkat KPU masing-masing. Karena KPU pusat hanya mengurus laporan dana dari pengurus pusat partai untuk caleg DPR.
Mengenai dana kampanye Hasyim menerangkan jika dana kampanye itu ada beberapa pembatasan. Pertama, tidak boleh berasal dari sumbangan karena dana kampanye bisa jadi uang Calon Legislatif (Caleg) sendiri dan juga bisa jadi bersumber dari dana partai.
"Kalau sumbangan ada batas maksimal. Kalau yang menyumbang korporasi atau perusahaan ada batasnya, yang nyumbang perseorangan juga ada batasnya. Yang dilarang adalah, menyumbang melampaui batas yang ditentukan. Kemudian, dilarang menerima sumbangan dari dana asing, misal bisa berasal dari pemerintah asing, perusahaan asing, dan warga negara asing," ujarnya.
Terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang, Hasyim menegaskan, caleg yang tidak menyerahkan dana kampanye, sekiranya dia menang, tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. (**)