Setahun Diburu, Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ringkus Buronan Kasus Curanmor

Buronan kasus curanmor ditangkap polres bengkulu selatan-istimewa-radarselatan.bacakorang.co

Radarselatanbacakoran.id, BENGKULU SELATAN - Polres Bengkulu Selatan berhasil meringkus buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MAS (24), warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan.

MAS sudah setahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Personel Polres Bengkulu Selatan behasil mengamankan MAS pada Jumat, 24 Mei 2025 saat hendak kabur ke Kota Badung Jawa Barat.

BACA JUGA:Ternyata, Demi Bantuan Banyak Warga Bengkulu Selatan Ngaku Hidup Miskin

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Rizal Harjono SH MH setelah menerima informasi keberadaan tersangka.

MAS menumpang bus antar provinsi dari Bengkulu melalui jalur Curup Lubuk Linggau.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong dan langsung dibantu backup dari Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Tim Totaici berhasil membekuk tersangka di Simpang Padang Nangka, Kota Curup, sekitar pukul 13.03 WIB.

BACA JUGA:Hujan Mulai Turun, Hati-hati Melintas di Wilayah Perbatasan Bengkulu Selatan-Tanjung Sakti

"Pelaku berhasil ditangkap atas kerja sama dengan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, S.H, M.H.

Kasus curanmor yang menjerat MAS bermula dari laporan Dodi Yuliansyah (35), seorang ASN warga Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna yang kehilangan sepeda motor Honda CB 110R.

BACA JUGA:Kelestarian Hutan di Wilayah Bengkulu Selatan Terancam, Masyarakat Diminta Sadar

Peristiwa itu terjadi pada 23 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban pulang ke rumah dan mendapati motornya raib dari tempat parkir.

Hasil penyelidikan sebelum eraksi MAS tersebut usai mengonsumsi minuman tuak bersama rekannya.

Motor korban kemudian diambil dengan cara didorong (stepping) dari depan warung.

BACA JUGA:Kabar Baik! Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, 3 Juta Pelanggan Ini Gigit Jari

Atas perbuatan tersebut, tersangka diijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Tersangka lain yang merupakan teman pelaku MAS ini sudah lebih dulu kami tangkap dan telah menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan," tukas Kasat Reskrim. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan