Mantan Walikota Bengkulu Ditetapkan Tersangka Kasus Mega Mall

antan Walikota Bengkulu AK ditetapkan tersangka kasus kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU -  Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan Walikota Bengkulu periode 2007 - 2012, AK sebagai tersangka dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall, pada Kamis (22/5).

AK selaku Walikota Bengkulu pada saat itu memiliki peran bersama - sama dengan pihak lainnya hingga terjadinya dugaan tindak pidana korupsi kebocoran PAD Mega Mall. 

BACA JUGA:Wabup Rifai Dukung Program Satu TPQ Satu Desa

Asisten Pengawas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan mengatakan, saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan. 

"Ada peran dari tersangka selaku walikota saat itu hingga terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk pihak lainnya seperti apa masih didalami penyidik," kata Andri dalam keterangannya kepada wartawan. 

BACA JUGA:Banjir Pahala, Begini Jadwal Terbaik Melaksanakan Salat Sunnah Dhuhah

Andri menjelaskan, kasus kebocoran PAD Mega Mall ini menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliaran rupiah. Besarnya kerugian itu disebabkan jangka waktunya kejadian yang begitu lama yakni sejak 2004. 

"Untuk kerugiannya masih dalam perhitungan namun ratusan miliar," katanya. 

BACA JUGA:Sudah 61 Koperasi MP Dibentuk Di Bengkulu Selatan, 6 Sudah Berbadan Hukum

Andri mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, salah satunya adalah Mantan Sekda Kota, Arifiin Daud. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pihak ketiga dan mantan pejabat Kota lainnya. Untuk tersangka lainnya, Andri mengatakan, kemungkinan besar bisa saja bertambah. 

BACA JUGA:Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan Menambah Material Kayu Untuk Bangun Jembatan

"Kemungkinan itu ada, namun tergantung dari hasil pendalaman penyidikan," ujarnya. 

Sementara itu, setelah ditetapkan tersangka, AK ditahan di rutan Malabero selama 20 hari kedepan. Salam kasus ini, AK dijerat dalam pasal Pasal 2 dan pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Pembangunan Pelabuhan Linau Akan Terus Berlanjut?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan