Kapal Karam di Pantai Malabero, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Polresta Bengkulu menetapkan ES (40) nahkoda sekaligus pemilik Kapal Motor (KM) 3 Putra sebagai tersangka dalam kasus karamnya kapal wisata-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Polresta Bengkulu menetapkan ES (40) nahkoda sekaligus pemilik Kapal Motor (KM) 3 Putra sebagai tersangka dalam kasus karamnya kapal wisata tersebut dan menyebabkan 8 orang meninggal dunia.
ES ditetapkan tersangka karena kelalaiannya menyebabkan kapal karam saat perjalanan wisata dari Pulau Tikus ke Pantai Malabero pada Minggu (11/5/2025).
Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli dan bukti yang diperoleh penyidik selama melakukan penyelidikan sejak Senin 12 Mei 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam mengatakan, selaku pemilik dan kapten kapal SE tidak memiliki izin beroperasi sejak 2021.

BACA JUGA:Pengusutan Kasus Dugaan Pungli PPG di Lingkungan Kemenag Seluma Terus Bergulir

BACA JUGA:BPOM Bengkulu Musnahkan Obat dan Kosmetik Ilegal Nilainya Capai Rp 831 Juta

"Tersangka tidak punya izin dari pejabat berwenang sejak 2021. Meski izin habis, tetapi kapal tetap beroperasi," kata Sujud, Kamis (15/5).
Tersangka dipersangkakan pasal berlapis, yakni pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 117 ayat (2) dan atau pasal 323 Juncto pasal 219  ayat (1) atau pasal 359 KUHP.

BACA JUGA:Misteri Janin Manusia di Pantai Pasar Bawah

BACA JUGA:Didatangi Polisi, Warga Curhat Keresahan Dampak Mabuk Tuak Hingga Drainase Tersumbat

Sementara itu, untuk lima orang anak buah kapal (ABK) Tiga Putera saat ini masih berstatus saksi.
Sebelumnya, Kapal Wisata Tiga Putra karam saat berlayar dari Pulau Tikus menuju Perairan laut Pantai Malabero Bengkulu pada Minggu (11/5). Peristiwa itu menyebabkan delapan orang penumpang meninggal dunia.
Kapal wisata tersebut membawa 107 orang yang terdiri dari 101 penumpang serta enam orang anak buah kapal (ABK) termasuk pemilik kapal wisata Tiga Putera.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 6 Orang Tersangka Pengedar Narkoba

BACA JUGA:Hakim PN Tais Hukum Paman Cabul 8 Tahun 8 Bulan Penjara

Kronologi kejadian bermula sekira pukul 15.20 WIB kapal wisata Tiga Putera yang dikemudikan oleh ES berlayar dari Pulau Tikus ke Kota Bengkulu, awalnya pelayaran berlangsung normal.
Namun di tengah perjalanan, kapal mengalami mesin mati sehingga ES menyuruh ABK untuk mengisi bensin. Setelah itu mesin hidup, namun tak berselang lama mesin kembali mati. Total terjadi tiga kali kapal mengalami mati mesin sebelum akhirnya kapal miring dan terbalik.

(cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan