Ipda Kaur Jalankan Audit DD Reguler, Turunkan 21 Auditor
Inspektur Ipda Kaur Harika-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, Inspektorat Daerah (Ipda) Kaur meluncurkan audit reguler yang melibatkan 21 auditor.
Pemeriksaan ini menyasar 192 desa di Kabupaten Kaur dan berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 28 April 2025.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 6 Orang Tersangka Pengedar Narkoba
Inspektur Ipda Kaur Harika mengungkapkan bahwa tim auditor akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi dan infrastruktur desa.
"Pemeriksaan ini bukan hanya tentang administrasi, tapi juga tentang kualitas bangunan fisik yang dibangun menggunakan dana desa. Dari 15 kecamatan 6 diantaranya sudah rampung," kata Harika.
Pemeriksaan reguler ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa di Kabupaten Kaur telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Hakim PN Tais Hukum Paman Cabul 8 Tahun 8 Bulan Penjara
Pada tahun sebelumnya, sebanyak 60 desa ditemukan memiliki temuan yang perlu diperbaiki. Namun, semua desa yang memiliki temuan telah melakukan perbaikan dan mengembalikan kerugian negara.
Saat ini, proses audit terus berlangsung di sejumlah desa, dengan fokus pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa di Kabupaten Kaur berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata Harika.
Hasil audit akan dilaporkan secara resmi kepada Bupati Kaur dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
BACA JUGA:Misteri Janin Manusia di Pantai Pasar Bawah
Dengan demikian, pengelolaan dana desa di Kabupaten Kaur diharapkan akan semakin efektif dan efisien.
"Laporan ini akan menjadi acuan bagi kami untuk melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan dana desa di tahun-tahun mendatang," kata Harika. (jul)