Setelah Pemilu, Indonesia Gelar Pilkada, Ini Rancangan Jadwalnya

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat-Ist-radarselatan.bacakoran.co

JAKARTA - Tahun 2024 ini Indonesia akan menggelar dua kali momen pesta demokrasi. Pertama akan dilaksanakan pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Kemudian pada tahun ini juga akan digelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di beberapa daerah yang masa jabatan bupati, wali kota dan gubernurnya sudah berakhir.

BACA JUGA:Polisi Ajak Nelayan Jaga Kamtibmas Di Tahun Politik

Untuk pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun rancangan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada). Rencananya, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

BACA JUGA:Jadikan TPI Pusat Perekonomian Masyarakat

"Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024," kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik 3 rancangan PKPU, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Bupati Janjikan Ribuan Rumah Dipasang Listrik Gratis

Secara lengkap rancangan tahapan pilkada tahun 2024 diawali dengan pemenuhan persyaratan calon perseorangan yang akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Kemudian pada 27 Agustus hingga 21 September 2024 masuk tahapan pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon. Penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, dilanjutkan tanggal 23 September pengundian dan pengumuman nomor urut.

BACA JUGA:Sisa Hibah Pilkada Dibayarkan Tahun Ini

Tangal 25 September - 23 November 2024 masa kampanye. Tanggal 24 - 26 November 2024 masa tenang.

BACA JUGA:Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Maksimalkan Aplikasi e-Mosi Caper

Pada tanggal 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara, kemudian penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pada tanggal 27 November sampai 10 Desember 2024. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan