Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Maksimalkan Aplikasi e-Mosi Caper

kepala DPPKB-P3A Bengkulu Selatan, Fery Kusnadi-IST-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA – Penggunaan aplikasi elektronik monitoring eksekusi pembiayaan hak perempuan dan anak pasca perceraian (e-Mosi Caper) yang mulai diterapkan di Bengkulu Selatan harus dimaksimalkan. Keberadaan aplikasi ini sebagai wadah perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian khususnya kalangan ASN.

Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB-P3A) Kabupaten Bengkulu Selatan, Fery Kusnadi menyebut aplikasi e-Mosi Caper bertujuan untuk mewujudkan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian khususnya di kalangan ASN di daerah. "Kita menyambut baik kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Manna dalam penerapan aplikasi e-Mosi Caper di kalangan ASN Bengkulu Selatan, dan aplikasi ini harus dimaksimalkan," kata Fery.

Ia menjelaskan melalui aplikasi e-Mosi Caper mantan istri dan anak pasca perceraian bisa mendapatkan haknya sesuai putusan pengadilan agama. ASN dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat mematuhinya. "Perjanjian kerja sama yang dibuat adalah untuk memonitoring pelaksanaan alur tugas dalam kegiatan aplikasi e-Mosi Caper, serta bertukar data untuk kepentingan pelaksanaan aplikasi e-Mosi Caper," jelas Fery.

Menurut Fery, aplikasi e-Mosi Caper ini adalah aplikasi untuk mendorong perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di kalangan ASN maupun masyarakat sehingga bisa mendapatkan nafkah sesuai putusan Pengadilan Agama. "Aplikasi e-Mosi Caper ini diterapkan hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami berstatus sebagai PNS," demikian Fery. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan