Foto di KTP Sudah Kabur atau Rusak? Ganti Saja! Catat Syarat dan Prosedurnya

Foto di KTP Sudah Kabur atau Rusak? Ganti Saja! Catat Syarat dan Prosedurnya-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

- KTP lama atau KTP yang rusak

- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)

-  Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan dokter jika berkaitan dengan alasan medis

BACA JUGA:Suzuki Evitara, Mobil Listrik Pertama Suzuki untuk Indonesia yang Hadir di 2026

2. Datangi Kantor Dukcapil Terdekat

Bawa seluruh dokumen ke Dinas Dukcapil di wilayah domisili Anda. Sampaikan bahwa Anda ingin mengganti foto pada KTP.

3. Perekaman Foto Baru

Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melakukan pemotretan ulang di lokasi.

4. Penerbitan KTP dengan Foto Terbaru

BACA JUGA:Pulau Sangyang, Harta Karun Tersembunyi yang Dipandang Sebelah Mata

Jika semua proses berjalan lancar dan data lengkap, KTP baru akan dicetak dengan foto terbaru Anda. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan