Foto di KTP Sudah Kabur atau Rusak? Ganti Saja! Catat Syarat dan Prosedurnya
Foto di KTP Sudah Kabur atau Rusak? Ganti Saja! Catat Syarat dan Prosedurnya-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Radarselatan.bacakoran.co - Foto Anda di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah kabur atau rusak? Baiknya diperbaharui saja.
Terlebih KYP adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
BACA JUGA:Subaru Ascent 2025: Mobil Fungsional, Nyaman dan Fraktis
Di dalam KTP tercantum berbagai data pribadi, termasuk pas foto yang berfungsi sebagai identifikasi visual.
Karena fungsinya sangat penting, seperti untuk melamar kerja, menikah, hingga membuka rekening bank, maka data yang tercantum di KTP harus selalu akurat dan sesuai kondisi terkini, termasuk penampilan wajah.
Pertanyaannya, apakah foto di KTP bisa diganti? Jawabannya bisa dengan memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini telah dijelaskan secara resmi oleh Ditjen Dukcapil melalui situs resminya.
Syarat Mengganti Foto di KTP
1. Terjadi Perubahan Fisik Permanen
Anda bisa mengganti foto di KTP jika mengalami perubahan wajah yang signifikan, misalnya karena kecelakaan, penyakit, operasi, atau perubahan gaya berpakaian seperti mulai mengenakan hijab.
2. KTP Rusak
Jika KTP rusak, Anda bisa mengajukan cetak ulang sekaligus mengganti foto. Namun, prioritas masih diberikan kepada warga yang baru genap 17 tahun dan belum pernah merekam data e-KTP sebelumnya.
BACA JUGA:Mitsubishi L200 Generasi Keenam Resmi Diluncurkan Paruh Kedua 2025, Tandai Kebangkitan Merek Berlian
Langkah-langkah Mengganti Foto di KTP