Edarkan Sabu-sabu 1,3 Kilogram, Kurir Paket Diringkus Polda Bengkulu

POLDA Bengkulu merilis kasus tangkapan narkoba-Lisa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu meringkus kurir paket berinisial JH (30), warga Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,3 kilogram.
BACA JUGA:Kapolda Pantau Kesiapan Operasional Personel Polresta Bengkulu
Penangkapan JH bermula dari laporan masyakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di sekitaran Jalan Merapi Kelurahan Panorama.
Mendapati laporan tersebut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan.
Plh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol David Tanpubolon, mengatakan, dari hasil pengintaian tersangka berhasil diringkus. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5 paket kecil sabu-sabu.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Guru di Kaur Desak Pembayaran Insentif
"Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota subdit III ditemukan lagi barang bukti 1 paket besar sabu seberat 850 gram," kata David, Rabu (7/5/2025).
David mengatakan, barang bukti narkotika jenus sabu itu didapat dari seseorang di Provinsi Jawa Barat.
Awalnya tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang dari Jawa Barat diduga sebanyak 1,3 kilogram. Namun hanya 850 gram lebih yang berhasil diamankan. Diduga, sisanya sudah dijual oleh tersangka.
BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Progres Pengerukan Alur Pulau Baai Yang Dinilai Lamban
"Tersangka ini ada yang menjual melalui perantara dan ada pula dia jual sendiri," ujar David.
Untuk pemeriksaan lebih kanjut, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu. (cia)